Minggu, 14 September 2008

jawaban dari de' lia tentang berbeda madzhab

قال تعالى ولو شاء الله لجعلكم امة واحدة ولا بزالون مختلفين
begitulah firman Allah...
setiap manusia punya akal, pikiran, rasa, kecenderungan, perasaan dan pemahaman yang berbeda dengan manusia yg lain, dan berangkat dari ini maka wajarlah ketika perbedaan itu muncul. Allah berfirman;" dan mereka tidaklah berpecah belah kecuali setelah datang pada mereka sebuah ilmu pengetahuan".
berbeda (pendapat) adalah sebuah kewajaran yg harus ditrma oleh smua pihak.
dalam terma islam, sebenarnya ada tga pokok pembahsan. petma aqidah, kedua akhlaq dan ketiga ibadah.
dan inti dalam beragama adl tidak menyembah siapapun kecuali kepada allah dan tidak beribadah kecuali sesuai g disyari'atkan allah.
yang halal telah dijelaskan dalam qur'an, begtu juga yang haram, dan yng didiamkan adl syubhat.
yang disbutkan dalam kedua sumber itu scra shareh adalh qath'iy yg tidak bisa diganggu gugat spt wajibnya sholat. yg tidak scr sharih dsbut dhanniy, dan tugas pra mujtahidlah yang menjelaskan hukumnya,
hasil ijtihad antar ulama' scr otomatis akan berbeda2,sebab pola pikir, pemahaman tentang teks, akal pikrian dan kondisi tempat mrk brdiam berbeda2.
dan yg perlu di ingat adlh perbedaan dalam maslah furu' sebnrya bukanlah menyebabkan pada kekufuran.sementara yg menjadikan kufur adalah berselisih dengan aqidah yg benar yg telah dijelaskan oleh qur'an dan sunnnah.
madzhab adalh imam ato jalan dalam hal-hal furu' bukan usul. jd perbedaan ini sama skali tidak menyalahi iman.
dan khilaf itu sah-sah sahaja selama khilaf itu adl masyru' ( ada dalil yg dijadikan sandaran).

1 komentar:

kyai Kanjeng mengatakan...

bukan ولا يزالون pi ولاكن يزالون