Kamis, 28 Agustus 2008

درجات صيام رمضان

اعلم ان شهر رمضان من الأزمان التى لها مكانة عظيمة جليلة عند المسلمين. وهي مكانة تربط بها بين القلوب والأبدان لما توجه النفوس من بهجة وفرحة واطمئنان وحب الخيران وفعل للطاعات ولين فى الأبدان لفعل الخيرات وترك المنكرات. وان شهر رمضان شهر انزل فيه القرأن. وأنه شهر له فضل عظيم وهو ضيف من ضيوف الرحمن الذى جاء بغفران رب الرحيم. وهو شهر نهاره بسيم وليله نعيم
وقد فرض الله عزوجل فى هذا الشهر المبارك الصيام على كل من المسلمين بقوله " ياأيها الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون".
فالصيام لغة هو الإمساك, وفى الشرع فهو الإمساك عن جميع المفطرات من أكل وشراب وجماع وغيرها مما ورد به الشرع فى وقت مخصوص بشروط مخصوصة. (ونحن الأن ليس بصدد الكلام عن خذا المجال).
فنحن الأن نريد الكلام عن درجات الصيام سواء كانت درجات مقداره او أسراره كما قاله الغزالي: ان الصوم بالنسبة إلى مقداره ينقسم على ثلاثة درجات وكما انه بالإضافة إلى أسراره على ثلاثة درجات.
فاما درجات مقداره:
1. فأقلها الإقتصار على صوم رمضان ولا يصوم فى غيره.
2. وأعلاها ان يصوم رمضان وباالإضفة إلى صوم داود فى غيره بأن يصوم يوما ويفطر يوما هكذا.
3. والدرجة المتوسطة هي ان يصوم رمضان وباالإضفة إلى ان يصوم ثلث الدهر بأن يصوم يوم الإثنين والخميس وغيره.
واما درجات أسراره فهى:
1. أدناها ان يصوم بالإقتصار على الكف عم المفطرات ولايكف جوارحه عن المكاره او فعل المنكرات, وهذا صوم العموم.
2. والدرجة المتوسطة هي ان يضيف إلي الأول كف الجوارح فيحفظ اللسان عن الكذب والنميمنة واليد عن الضرب المحرم والعين عن النظر المحرم, , وهذا صوم الخصوص.
3. والدرجة الأعلى هي ان يضيف إلي الثاني صيانة القلب عن الفكر والوسواس وجعلها مقصورا على الذكر والتدبر والتفكر ونحوها, وهذا صوم خصوص الخواص.

Rabu, 27 Agustus 2008

ramadlan kareem

السلام عليكم....
أهلا وسهلا بقدومك يا رمضان
مرحبا بك يا ضيف الرحمن
جئت بفضلك العظيم
جئت بغفران ربك الرحيم
أنت, نهارك البسيم
أنت, ليلك النعيم
ربنا يجعلنا فى نهارك صائما وفى ليلك قائما

Bulan suci Ramadlan sebentar lagi tiba, Selamat menunaikan ibadah puasa, Taqabbalallahu minna wa minkum…amien.

Rabu, 20 Agustus 2008

Menjelajah ke Alam Ijma'; Menimbang Hasil Persepakatan Ulama'

Menjelajah ke Alam Ijma'; Menimbang Hasil Persepakatan Ulama'

Mukaddimah
Pada masa Rasulullah SAW, beliau merupakan sumber hukum. Setiap ada peristiwa atau kejadian, kaum muslimin mencari hukumnya pada al-Qur'an yang telah diturunkan dan hadits yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW. Jika mereka tidak menemukannya dalam kedua sumber itu, mereka langsung menanyakannya kepada Rasulullah. Rasulullah adakalanya langsung menjawabnya, adakalanya menunggu ayat al-Qur'an diturunkan Allah SWT. Seandainya para sahabat jauh dari kediaman Rasulullah (misalnya di saat bepergian) yang tidak memungkinkan untuk bertanya kepada Beliau secara langsung mengenai permasahan yang muncul ketika itu, maka mereka berijtihad untuk menentukan hukum sendiri. Lalu setelah pulang, mereka menghadap Rasul untuk bertanya dari apa yang mereka ijtihadi sehingga mereka mendapat penjelasan yang benar dari Rasulullah SAW.
Sepeninggal Rasulullah, kaum muslimin kehilangan tempat untuk bertanya atas setiap permasalahan-permasalahan yang baru muncul. Maka dalam pencarian hukum mereka kembali kepada al-Qur`an dan al-Hadits. Ketika ada kejadian atau peristiwa yang memerlukan penetapan hukum yang secara sharîh tidak terdapat dalam al-Qur`an dan Hadits maka mereka berijtihad. Adakalanya ijtihad-ijtihad mereka dapat disetujui oleh seluruh sahabat adakalanya tidak. Ijtihad yang tersepakati oleh semua sahabat inilah yang disebut ijmâ’ shahâbiy. Sesudah zaman sahabat masalah demi masalah terus bermunculan, yang akhirnya dalam penentuan hukum harus merujuk kepada ijtihad para mujtahid, dikerenakan tidak adanya nash sharîh mengenai hukum dari setiap permasalah-permasahan yang muncul tersebut. Selanjutnya ijtihad ini menjadi beragam, sehingga beragam pula nama-nama dari setiap ijtihad ini. Di antaranya ada Ijmâ’, Qiyâs, Istihsân dan sebagainya.
Di dalam menentukan hukum, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (empat madzhab) meyakini adanya sumber-sumber hukum al-muttafaq alaiha (al-Qur`an, Hadîts/Sunnah, Ijmâ’ dan Qiyâs) dan sumber-sumber hukum al-mukhtalaf fîh (seperti istihsân, maslahat al-mursalah, qaul al-shahâbiy, syar’u man qablanâ, sad al-dzarâ`i’ dan lain sebagainya).

A. Pengertian Ijma’
Jamaluddin Abdul Rahim bin al-Hasan al-Isnawiy dalam kitabnya "Nihâyat al-Sûl fî Syarhi Minhâj al-Wushûl ilâ Ilmi al-Ushûl" mengartikan ijma’ secara etimologi, yaitu: "kebulatan tekad, kebulatan keputusan dan kehendak hati (العزم)". Ijma’ juga dapat diartikan: "sepakat - setuju – sependapat (الإتفاق)". Adapun secara terminologis, ijma' beliau definisikan sebagai: "kesepakatan semua ulama' mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW terhadap suatu perkara tertentu".
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa: pertama, yang dimaksud dengan ijma’ adalah kesepakatan para ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi, maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para mujtahid. Sebagai contoh adalah, setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma'. Kedua, kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid (ahlu al-halli wa al-‘aqdi). Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh sebagian mujtahid saja, maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma'.

B. Otoritas Ijma’?
Ada beberapa perhelatan pendapat yang cukup santer di kalangan para ulama' terkait dengan terma ijma'. Di antaranya adalah, apakah ijma’ dapat dijadikan sebagai hujjah (dasar atau pegangan hukum) atau tidak?
Menurut kelompok Ahlus Sunnah, ijma’ merupakan salah satu sumber hukum yang dapat dijadikan hujjah. Sedangkan kelompok Syi’ah, Nidlamiyyah, Khawârij dan kelompok lain yang sependapat dengan mereka berpendapat sebaliknya. Toh seandainya mereka sependapat dengan kelompok Ahlus Sunnah akan tetapi dalam praktek ternyata sama sekali berbeda dengan penerapan ijma’ yang dilakukan ulama’-ulama’ Ahlus Sunnah. Syi’ah misalnya, mereka beranggapan bahwa ijma’ yang dapat dijadikan hujjah adalah perkataan al-Imâm al-Ma’shûm saja. Adapun kelompok Khawârij hanya menempatkan ijma’ para sahabat (sebelum kemunculan berbagai macam aliran teologi) yang dapat dijadikan hujjah. Sedangkan paska perpecahan umat Islam (Syi’ah, Khawârij dan ‘Alawiyyîn), mereka berpendapat bahwa ijma’ adalah sebatas kesepakatan para ulama’ mereka saja. Karena dalam paham mereka, umat Islam yang tidak sepaham dengan mereka dinyatakan telah kafir.
Lalu apakah ijma’ adalah dzanniy atau qath’iy?
Sebelum masuk ke pembahasan ini, perlu diketahui apa itu qath’iy dan apa itu dzanniy?. Qath’iy, secara sederhana dapat diartikan bahwa hukum yang dihasilkan melalui ijma' itu adalah diyakini benar terjadinya, tidak ada atau tidak boleh adanya kemungkinan lain bahwa hukum yang telah ditetapkan tersebut berbeda dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain. Dengan itu maka bagi yang inkar terhadap hukum ini adalah kafir.
Dzanniy adalah hukum yang dihasilkan oleh ijma’, dan masih ada kemungkinan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain. Oleh karena itu bagi orang yang inkar terhadap hukum ini bukanlah kafir.
Pembahasan semacam ini sama sekali tidak ditemukan dalam pembahasan ijma’ pada kitab karangan al-Isnawiy ini. Akan tetapi pembahasan ijma’ yang bersifat qath’iy atau dzanniy dapat ditemukan dalam beberapa kitab lain seperti:
Irsyâd al-Fuhûl karya imam Al-Syaukani, hal. 78-79:

البحث الثالث : اختلف القائلون بحجية الإجماع هل هو حجة قطعية أو ظنية ؟
فذهب جماعة منهم إلى أنه حجة قطعية وبه قال الصيرفي وابن برهان وجزم به من الحنفية الدبوسي وشمس الأئمة ، وقال الأصفهاني أن هذا القول هو المشهور وأنه يقدم الإجماع على الأدلة كلها ولا يعارضه دليل أصلاً ونسبه إلى الأكثرين . قال بحيث يكفر مخالفه أو يضلل يبدع وقال جماعة ، منهم الرازي والآمدي أنه لا يفيد إلا الظن ، وقال جماعة بالتفصيل بين ما اتفق عليه المعتبرون فيكون حجة قطعية وبين ما اختلفوا فيه كالسكوتي وما ندر مخالفه فيكون حجة ظنية

Meskipun para Ulama’ telah sepakat bahwa ijma’ adalah hujjah, tapi mereka berselisih pendapat apakah ijma’ itu bersifat qath’iy atau dzanniy. Sebagian besar dari mereka (seperti al-Shirafiy, Ibnu Burhan, al-Dabbûsiy, al-Asfihâniy, dll) berpendapat bahwa ijma’ adalah qath’iy sehigga tidak diperbolehkan lagi ada ijtihad baru terhadap hukum yang telah didepakati tersebut dan bagi yang inkar dihukumi kafir. Sementara al-Râzi dan al-Âmidiy mengatakan ijma’ adalah dzanniy. Dan sebagian lain berpendapat dengan membedakan antara ijma’ sharîh dan ijma’ sukûtiy. Kehujjahan ijma’ untuk jenis pertama adalah qath’iy sedangkan untuk jenis kedua adalah dzanniy.
Berikut alasan al-Râzi yang berpendapat bahwa ijma ulama’ adalah dzanniy, bukan qath’iy ;
1. Sesuatu yang merupakan hasil perkiraan (dzann) manusia adalah tidak mutlak (qath’i).
2. Ijma’ adalah hasil perkiraan (dzann) ulama (manusia).
3. Orang yang kafir adalah orang yang mengingkari Allah SWT dan orang yang mengingkari ulama bukan berarti inkar kepada Allah SWT.
Jadi,…
• Ijma’ ulama’ adalah tidak mutlak (qath’i).
• Mengingkari Ijma’ ulama adalah bukan inkar kepada Tuhan.

C. Dasar Hukum Ijma'
Allah berfirman:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Artinya: "Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (al-Nisâ': 115).
Pada ayat di atas terdapat perkataan "sabîli al-mu'minîn" yang berarti: jalan orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat diartikan dengan ijma', sehingga maksud ayat ialah: "barangsiapa yang tidak mengikuti ijma' para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke dalam neraka". Sabda Rasulullah SAW:

لاَ تَجْــتَمِـعُ اُ مَّـتِيْ عَلىَ الضَّــلاَ لَــةِ

Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan, apalagi kemaksiatan dan dusta.

D. Macam-macam Ijma'
> Ditinjau dari segi cara terjadinya (al-muttafaq alaih), maka ijma' terdiri atas:
1. Al-ljmâ' al-Bayâni (al-ijmâ’al-qauliy al-Sharîh/al-ijmâ’ al-haqîqiy), yaitu setiap dari para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan.
2. Al-Ijmâ' al-Sukûti (al-Ijâa’ al-I’tibâriy), yaitu sebagian dari para mujtahid menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi sebagian lain dari mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid pertama.

> Ditinjau dari segi cara terjadinya (al-mukhtalaf fîhi), maka ijma’ terdiri atas:
1. Ihdâtsu qaulin tsâlis (إحداث قول ثالث). Ijma’ ini terjadi ketika ada dua pendapat yang berseberangan di antara para mujtadid. Kemudian berangkat dari perbedaan kedua pendapat tersebut dimunculkanlah pendapat ketiga. Dalam pembahasan ini ada tiga pendapat: pertama, pendapat al-Âmidiy dan Ibnu Hâjib. Mereka mengatakan diperbolehkanya mumunculkan qaul baru (qaulun tsâlits) dengan catatan qaul tersebut tidak boleh keluar dari kedua pendapat yang berseberangan. Contoh: apa hukum daging hewan sembelihan orang muslim yang tidak dibacakan basmalah (tasmiyyah). Sebagian ulama’ mengatakan haram. Dan sebagian lain mengatakan halal. Maka pendapat (qaul) yang mengatakan dengan perincian (tafshîl) bahwa daging itu halal jika ia lupa membacakan tasmiyyah di saat menyembelih dan haram jika sengaja tidak membacakanya, ini disebut qaulun tsâlits.


2. Al-Fashlu baina al-mas`alataini (الفصل بين المسألتين), hal ini terjadi ketika ada dua permasalahan yang berbeda, kemudian muncul dua pendapat yang berseberangan dimana setiap pendapat tersebut mengatakan kedua permaslahan itu hukumnya sama, tanpa ada perincian yang jelas. Maka al-Âmidiy, al-Isnawiy dan al-Baidlawi mengatakan; memunculkan pendapat baru dengan merinci hukum dari setiap permasalahn adalah boleh-boleh saja.Contohnya: pendapat pertama mengatakan: harta milik anak yang belum baligh tidak wajib dizakati, begitu juga dengan perhiasan yang biasa dipakai (al-hilly al-mubâh). Sebagian lain mengatakan hukum zakat bagi keduanya adalah wajib. Kedua masalah tersebut sebenarnya berbeda permasalah satu dengan lainya, maka al-fashlu baina hâdzihi al-ma`salataini hukumnya sah-sah saja
3. Al-Ittifâq ba’da al-khilâf (الإتفاق بعد الخلاف), hal ini terjadi ketika ada dua pendapat yang berbeda dalam satu permasalahan. Kemudian muncul ijtihad (ijma’) baru mengambil salah satu hukum dari keduanya atau mengambil jalan tengah di antara keduanya. Al-Shirafiy adalah salah ulama’ yang mengatakan bahwa kasus semacam ini bukanlah dinamakan ijma’, karena telah didahului oleh perbedaan pendapat antara kedua pihak, sementara Ibnu Hâjib dan Imam Haramain berpendapat sebalikya. Contoh: Dalam kasus nikah mut’ah. Sebagian ulama’ berpendapat mut’ah adalah halal, sebagian lain berpendapat haram. Kemudian muncul ijtihad (ijma’) baru –dari kalangan Ahlus Sunnah yang mengatakan bahwa nikah mut’ah adalah haram. Hukum inilah yang disebut ijmâ’ bi al-ittifâq ba’da al-khilâf.

>Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma', dapat dibagi kepada :
1. Al-Ijmâ' al-Qath’iy, yaitu ijma’ yang diyakini benar terjadinya, tidak ada atau tidak boleh diadakan adanya kemungkinan lain bahwa hukum yang telah ditetapkan tersebut berbeda dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain. Dengan itu maka bagi yang inkar terhadap hukum ini adalah kafir. Ijma’ ini berlaku untuk al-ijmâ’ al-bayâniy.
2. Al-IJmâ’ al-Dzanniy, adalah ijma’ yang masih ada kemungkinan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain. Oleh karena itu, bagi orang yang inkar terhadap hukum ini bukanlah kafir. Ijma’ ini berlaku untuk al-ijmâ’ al-Sukûtiy.

>Ditinjau dari masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang melaksanakannya:
1. Ijma' shahâbah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
2. Ijma' khulafâ`al-râsyidîn, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Pendapat ini dipelopori oleh al-Qâdli Abu khazim.
3. Ijma' syaikhân, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4. Ijma' ahli Madinah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma' ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam . Sebagian ulama’ dari Madzhab Maliki juga berpendapat bahwa ijma’ ahli al-haramain (Kuffah dan Bashrah) adalah hujjah.
5. Ijma' ulama' Kufah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma' ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
6. Ijma'ul ‘Itrah yakni ijma’nya Ahli Bait. Pendapat ini dipeopori oleh kelompok Syi’ah Imâmiyyah dan Syiah Zaidiyyah. Yang dimaksud Ahlul Bait menurut mereka adalah imam Ali, Fathimah dan al-Hasanaini (Imam Hasan dan Husain).

E. Kemungkinan Terjadinya Ijma’
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa, pada zaman Rasulullah masih hidup di tengah para sahabatnya yang kemudian ketika muncul suatu permasalahan, mereka dapat bertanya secara langsung maupum tidak langsung kepada beliau. Kemudian keterangan atau penjelasan Rasul baik yang bersumber dari al-Qur`an atau al-Sunnah-lah yang mereka jadikan pegangan. Sepeninggal Rasul yang otomotis wahyu pun berhenti, sementara problem/permasalahan umat terus bermunculan yang kemudian mengharuskan adanya ijtihad untuk mengetahui dari setiap hukum permasalahan-permasalahan terssebut. Ketika ijtihad tersebut sampai kepada kesepakatan para mujtahid, maka inilah yang disebut ijma’. Setiap ijma' yang dilakukan atas hukum syara', haruslah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Kerana itu setiap mujtahid diharuskan mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad, serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin difahami dari nash itu. Sebaliknya, jika dalam berijtihad ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, kerana itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyâs, istihsân dan sebagainya (mustanid ijma’). Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur`an dan al-Hadits, kerana semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil tersebut.
Di zaman sekarang, peran mujtahid ini dapat dinisbatkan kepada ulil amri, karena dialah yang telah mejadi wakil dari seluruh lapisan masyarakat Islam. Atau juga peran mujtahid ini dapat dinisbatkan kepada suatu majlis tertentu yang mewadahi seluruh atau yang mewakili keseluruhan mujtahid seperti MUI (Indonesia) dan Darul Ifta’ (Mesir). Inilah yang disebut ahlu al-Halli wa al-Aqdi. Segala permasalahan umat diserahkan kepada mereka yang kemudian hukum yang mereka hasilkan adalah menjadi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Islam. Tentu jika hukum tersebut muncul atas dasar kesepakatan inilah yang dinamakan ijma’, jika tidak maka di sinilah ada istilah qaul jumhûr (mayaoritas) dan qaul ba’dh (minoritas).

Ikhtitam
Demikian makalah yang dapat penulis sajikan pada kesempatan kali ini. Semoga dari sesuatu yang sedikit dan sederhana ini dapat menjadi sebuah ibadah yang diridlai-Nya, sehingga dapat menjadi titik tolak untuk mencapai sesuatu yang besar dan agung. Akhirnya, semoga kita semua mendapatkan karunia berupa ilmu yang bermanfa'at bagi diri kita dan orang lain. Amin. []
-----------------

[1] Makalah ini disampaikan oleh Erkham Masykuri pada acara bedah buku "Paket Kajian Turats" di sekretariat Misykati, Jum'at, 28 Maret 2008.

[2] Penulis adalah Mahasiswa tingkat tiga fakultas Syari'ah wal Qanun, Universitas al-Azhar (2007-2008).

about me

aqw cwok biasa seng senengane ungglak-unggluk tpi gak demen karo cwek seng males-an..he..he.nak lagi mumet yo ayo maen PS-an ae opo sinau muqarrar-e ae. sianu..? yo mengko2 ae nak arep imtihan. seng penting tetep setor qur'ane karo syekh ridlo yo to...?oke. nak pancen koyo ngunu yo gak popo..tak akoni luwih becik katimbang wong gendeng koyo koe...hiks saya termasuk orang yang mudah bergaul dengan orang lain, rame orangnya, tipe yang suka kebersamaan tapi nggak mesti bersama selamanya, suka kerja pada team work yang solid. idealis iya realis tetep. berusaha "bermanfaat" bagi orang lain.saya tidak selalu terobsesi menjadi leader bagi orang lain, saya ber"arti" ketika bisa memberi arti dengan kehadiran saya

Senin, 18 Agustus 2008

3 Kunci daripada sebuah kesuksesan

3 Kunci daripada sebuah kesuksesan:

1. Evaluasi apa yang terjadi di masa lalu kita
.
2. Merencanakan/menatap masadepan dengan berbagai target dan cita2
.
3. Mengukir cita2 itu dengan aksi2 positif