Sabtu, 27 September 2008

aku dan bang asrul

hemm........
hari ini memang sepertinya aqw menjadi asrul dalam film PPT.
bertahun-tahun aqw dalam mimpi yang belum terwujud sama sekali. hampir sepuluh tahun ku naksir cewek, sudah puluhab kali kuungkapkan cintaku kepadanya tapi hanya ada satu jawaban:"aqw belum bisa menerimamu", rasanya pedih... sedih, entah kenapa ini terjadi. Rizqi Allah pun rupanya hari ini juga belum berpihak kepadaku. dari pagi Q memburunya, puluhan kilometer Q berjalan untuk mendapatkanya, tapi tetep juga satu pister mesir pun belum kudapat...hari sudah gelap, aqw meneruskan perjalananku sambil pulang meuju rumah...hemmmm cwapek dech..
Ya Allah...Maha sempurna segala rencana-rencana-MU untukku..rencanakan yang terbaik untukku di hari esok dan seterusnya....

Selasa, 16 September 2008

kenapa

Tuhan...kenapa Engkau terus diam
Engkau biarkan manusia mengobrak-abrik kerajaan-Mu
Apakah Engkau takut kepada mereka...
Apakah di tangan-Mu tak ada lagi kekuatan...
Apakah prajurit-prajurit-Mu telah mati...
Apakah Engkau tak peduli pada kejayaan lagi...
Tuhan...kenapa...kenapa....kenapa...

dunia ini adalah

Dunia ini kejam tapi kenapa kalian terus bersaing untuk mencintainya, dunia ini adalah hina tapi kenapa kalian tak henti-hentinya mengagung-agungkanya, dunia ini tidaklah seprti yang kalian bayangkan, tidaklah scantik yang kalian dambakan.

amalan harian

Amalan harian
1. Bangun tidur
- Ambil segelas air putih dan diminum setelah dibacakan:
a. Ayat kursiy (1X)
b. Surat al Ikhlas (1X)
c. Surat al Falaq (1X)
d. Surat an Nas (1X)

2. Wudlu dan shalat shubuh.
3. Wiridan shalat seperti biasa lalu baca:
إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ (54) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (55) وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ (56) )الأعراف:54-56) .3X

لاإله إلاالله وحده لاشريك له له الملك وله الحمد يحيى ويميت وهو على كل شيئ قدير هو الأول والأخر والظاهر والباطن وهو بكل شيئ وكيل (3X).

اللهم فرج هم المهمومين من المسلمين ونفس كرب المكروبين واقض الدين عن المدينين واشف مرضنا ومرض المسلمين اللهم البس عليه لباس الصحة والعافية .

4. Usahakan bisa melakukan shalat sunnat lainya seperti:
- Shalat Dhuha
- Shalat Rawatib
- Shalat hajat dan
- Shalat Tahajud
5. Usahakan baca ayat kursiy (minimal 3 kali) setelah baca wirid shalat
6.jangan sampai lupa baca istighfar (min.70 kali) perhari
7. Usahakan shalat Tahajud tiap malam dan setelah wirid (do’a) baca:
- Ayat Kursiy (40X)
- Surat al Fatihah (40X)
- istighfar (min.70X)
8. Baca Surat al Ikhlas (min.1X) ketika hendak keluar atau masuk rumah lebih-lebih kalau berangkat atau pulang dari bebergian ( spt. Kerja dll.)
9. Biasakan kalau malam jum’at memerbanyak istighfar dan baca:
- Surat Yasin
- Surat ad Dukhan
- Surat Sajdah , dan
- Surat al Mulk.
10.Usahakan bisa melakukan puasa sunnat khususnya senin& kamis dan puasa terang bulan (tgl 13,14,15- bulan hijriyyah)
11. Istiqomah dalam mengamalkan

cermin

ketika kita bercermin atau berdiri di hadapan kaca apakah yang terlihat...?
wujud kita kan.tapi apakah tubuh bagian belakang kita juga terlihat didalam cermin itu. tidak bukan..?.dan seandanya cermin itu pecah apakah cermin itu menampakkan tubuh kita dengan sempurna dan yang sebenar-benarnya..? itulah cermin.
cermin adalah suatu benda yang selalu mengabarkan tentang jati diri kita. tapi sayang ia hanya menilai kita dari luar saja.apa yang ada dalm hati kita ia tak dapat mengetahuinya. bahkan kalau ia sudah pecah tak dapat berbicara tentang kita dengan sejujur-jujurnya.
tapi...teman itu lain wahai saudaraku. ia lebih baik daripada sekedar cermin itu. seorang teman akan menilai tentang baik dan buruk kita.
tapi sayang ...,teman jika telah menjadi penghianat. ia lebih besar kebohonganya daripada cermin yang pecah itu.
cermin yang pecah hanya tak bisa menunjukkan wujud kita, tapi seorang penghianat tak hentinya memperlihatkan tentang kita dengan kebohongan-kebohonganya. suatu yang baik dalam diri kita akan bisa menjadi buruk dan yang buruk pada diri kita akan menjadi sangat buruk.
jadi kesimpulanya carilah cermin sejati....ialah teman sejati. yang tidak hanya menjadi teman kala senang tapi juga kala duka.teman yang malu bicarakan keburukan kita sebelum ia berusaha untuk menutupi, memperbaiki dan menasihati kita.

si putih dan si hitam

Manusia hidup adalah untuk berperang untuk memihak salah satu diantara yang sang hitam dan si putih. Dan mereka yang ada di pihak abu-abulah yang akan selamanya menjadi korban. Sang hitam adalah simbul dari setiap kejahatan dan kejahilan, sedangkan si putih ialah lambang dari setiap kebenaran dan kebajikan. Mereka yang senantiasa berada dalam bingkai hitam akan selalu berkampanye menarik masa demi sebuah kemenangan. Mereka yang tak pernah keluar dari garis putih akan selalu bertahan dan melawan serta menghapus setiap torehan bintik hitam yang berusaha mengotorinya. Entah kenapa mereka insan-insan para pembawa panji-panji putih tak pernah berusaha melebarkan sayapnya seperti halnya sang hitam, hanya diam dan berbangga oleh kejayaan masa lalu meski saat ini bukan lagi kejayaan melainkan keterpurukan. Bukankah si putih pernah jaya dan harus berjaya seterusnya. Namun sayang nampaknya lebih banyak yang ingin dipihak abu-abu meski mereka sebenarnya adalah para korban peperangan ini. Abu-abu tak akan pernah diakui oleh sang hitam sebagai kelompoknya karena ada sedikit titik-titik putih disana. Tetapi juga si putih pun tak akan menerima menjadi anggotanya karena menyimpan noda-noda hitam pada dirinya. Sekali lagi abu-abu bukanlah sang hitam atau si putih.
Abu-abu inilah yang di katakan Tuhan dengan sebutan Munafik. Fenomena yang ada adalah selalu terjadinya peperangan antara pihak kafir/musyrikin dengan kaum muslimin. Dan kafirlah yang selalu menyerang terlebih dulu. Muslimin hanya bertahan dan tak pernah berani bergerak maju. Perperangan ini sangatlah kompleks baik di medan sains maupun teknologi. Muslimin selalu tertinggal karena memang tak pernah mau bergerak seperti mereka. disamping itu medan perang ini adalah akal sehingga Muslimin yang mandul akan hanya bisa diam dan diam tanpa gerak sedikitpun. Dan akibatnya banyak yang memilih jalur aman yaitu abu-abu. padahal abu-abu inilah sebenarnya korban dari peperangan ini. Kenapa....karena si putih meski kalah ia adalah syahid, sang hitam meski menang mereka adalah bathil, sedangkan abu-abu telah keluar dari garis putih meski bukan berarti ia adalah hitam.

sahabat

Kawan...andai persahabatan adalah ibarat cermin, janganlah engkau pecahkan cermin itu sehingga tak dapat lagi menunjukkan cantik atau buruknya kehidupan kita.
Kawan...persahabatan itu adalah suci dan selamanya sucikanlah, maka jangnlah engkau kotori dengan sebuah kedengkian dan kebencian.
Kawan...persahabatan adalah benteng sebuah persatuan, maka janganlah engkau robohkan dengan ke-egois-an dan ke-semang-menangan.

motivation

Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan di bekali sebuah motivasi hidup sejak ia dilahirkan. sebelumkita berbicara panjang lebar tentang motivasi kiranya perlu kita serasikan dalam mengartikan "motivasi" itu?. kata motivasi diambil dari bahasa inggris "motivation" yang dalam bahasa indonesia lebih dekatnya dapat diartikan semangat atau dorongan untuk melakukan sesuatu. Mengutip perkataan Dr. Iskandar dalam karyanya "Nak ke Tak Nak" motivasi itu ibaratnya hanyalah sebiji menthol yang malap cahayanya. ibarat dalam sebuah ruanganang hanya ada sebuah lampu kecil tapi tak begitu terang cahayanya, mungkin mudah bagi kita berjalan dan berlari dalam ruangan tersebut dengan bantuan terang lampu itu. Tapi unyuk mencari jarum yang hilang atau jatuh tentu akan mustahil dan kesulitan. Dengan perlulah kita cahaya tambahan untuk menerangi ruangan tersebut. Ruangan itulah ibarat diri kita. Bisa saja kita merasa cukup dengan sebuah motivator (motivasi) untuk maju. Namun akan terasa berat ketika tidak ada hal lain yang membantunya ketika kita dihadapkan persoalan-persoalan yang sangat rumit. Apakah itu? ia adalah tekanan (pressure). Tekanan inilah yang akan memberikan dorongan danmembangkitkan motivasi kita ketika sedang lembik, memberikan dorongan untuk bergerak dan bertindak meniti masa depan, mengejar mimpi dan membina keyakinan. Untuk lebih jelasnya kita contohkan: ingat apa tujuan kita ke Mesir atau lebih khususnya ke Azhar? untuk belajar bukan?. Apa motivasi kita kesini? ingin pandai, dapat istri cantik dan kaya, masyarakat membutuhkan tokoh dari kaum agamawan atau karena di Azhar setiap mahasiswanya yang najah dijamin memeperoleh minhah?. terkadang motivasi semacam ini akan mengalami lembik ketika mengahadpi sebuah hal yang dirasa berat bagi kita. Maka dalam situasi seperti inlah kita perlukan sebuah tekanan (pressure). Mungkin ia berupa sebuah pengandainan" andai saya gagal maka saya tidak jadi pandai, ditolak pacar saya, masyarakat akan kecewa atau kita tidak jadi mendapat minhah. Untuk itu buatlah tekanan pada diri kita sebanyak-banyaknya karena semakin banyak akan semakin membuat kita lebih terdorong untuk bergerak (belajar).
Akan tetapi yang jadi persoalan adalah sering timbulnya rasa malas dalam diri kita, padahal malas tak lain hanyalah musuh utama yang akan menghancurkan setiap motivasi yang tertanam pada diri seseorang, sehingga sebesar apapun motivasi itu tak akan ada harganya ketika hanya rasa malaslah yang dipertahankan, sekuat apapun motivasi itu, ia akan runtuh pula oleh rasa serangan rasa malas tersebut. Semua dari kita tahu bahwa ketekunan, rajin dan giat dalam melakuka perihal apapun sangat diperlukan guna menciptakan hidup seseorang lebih gemilang dan cemerlang. Akan tetapi masalahnya adalah kebanyakan dari kita malah justru merasa payah untuk jadi orang yang tekun, rajin dan giat, kita hanya terbuai dalam mimpi-mimpi ( angan-angan) palsu yang tak akan terwujud sama sekali. Banyak dari kita bermimpi jadi jutawan tapi malas bekerja, banyak dari kita mimpi jadi cendekiawan tapi tak pernah belajar dan lain-lain.
Berikiut ini cara-cara untuk membangkitkan kembali performa motivasi kita yang telah ngklokro akibat dilanda kemalasan:
1. Berfikirlah bahwa dalm setiap usaha akan berhujung sebuah keberhasilan bukan kegagalan.
2. Tawwakal kepada Allah karena pada hakikatnya sebuah keberhasilan adalah anugerah atau nikmat-Nya
3. Berdo'a
4. Perlu adanya reaksi real (upaya-usaha nyata) dalam rangka mewujudkan setiap apa yang dicita-citakan.



wes nganthuk terusne sesuk ae....

Senin, 15 September 2008

jawaban ade'Q bag 2

Asslkm…
Sebelumnya saya haturkan bnyk terima ksih buat ade’Q yang ngasih pertanyaan lewat bulletin ep es nya niicgh. Saya sangat ketika ada pertanyaan yg mampu saya jawab, akan tetapi lebih senang lagi kalo pertanyaan itu adalah hal baru yg sma sekali belum saya ketahui jawabnya, karena hal ini akan memaksa saya untuk harus belajar lebih dalam lagi…he2
Ok langsung aja mas- erkh nyumbang ide yo ndu’..
Setelah membaca pertanyaan sampeyan li’, mungkin perlu kita ketahui terlebih dahulu hal-hal berikut ini:
1.Bahwasanya madzhab fiqih itu tidaklah hanya terbatas oleh empat madzhab sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya, dalam artian masih banyak madzhab-madzhab fiqih lainya yang ternyata dapat dan oleh sebagian kelompok boleh untuk dijadika rujukan, diantanya ada Al Laits bin sa’ad yang ternyata oleh imam syafi’iy dinobatkan bahwa ia adalah imam mujtahud yang lebih faqih katimbang imam abu hanifah ( madzhab hanafiy). Selain dia juga ada imam Sufyan as Sauriy, dia menjadi salah satu imam madzhab di Iraq. Ada juga sosok sperti imam al Ghozaliy yang oleh yusuf qordlowiy dikatakan bahwa ia adalah salah satu imam dari kelima imam madzhab dalam ilmu fiqih, apalagi imam ghozali ini lebih akrab dijuluki sebagai amirul mu’minin dalam bidang hadits karena kepiawianya dalam bidang tersebut. Ada juga Imam Auza’iy yang sampai saat ini madzhabnya masih terpercaya untuk dipakai khusunya oleh penduduk negeri syam. Dan masih banyak lagi.
Disamping itu sebelum ke-empat madzhab (syafi’iy, maliki, hanafi dan hambaliy) itu ada sejumlah ‘ulama yang tidak kalah hebatnay bahkan mereka adalah bisa terbilang sebagai guru atau syeikhnya para empat madzhab tersebut.
2. bahwasanya keempat madzhab itu sama sekali tidak menyatakan dirinya sebagai imam ma’shum ( yang selamat dari salah dan kurang ) dari setiap ijtihadnya. Akan tetapi sebaliknya mereka lebih menyatakan bahwa dirinya adalah manusia biasa yang kadang benar dan kadang salah. Contoh gampangnya imam syafi’iy punya dua madzhab, pertama yang disebut qoul qadim atau madzhabnya ketika masih di Iraq dan kedua yang disebut qoul jaded yaitu madzhab beliau ketika sudah tiba dimesitr. Beliau juaga pernah mengatakan “pendapatku adalah yang benar tapi ada kemungkinan salah, dan pendapat orang selainku adalah yang salah tapi ada kemungkinan benarnya”. Iamm malik juga pernahmengatakan “ sesungguhnya saya adalah manusia biasa yang kadang benar dan kadang salah, maka bandingakanlah setiapperkataanku dengan al Qur’a dan as Sunnah”. Imam abu hanifah pun juga berkata “ inilah pendapatku, dan inilah yang terbaik darinya, barang siapa datang dengan membawa pendapat yang lebih baik maka aku akan menerimanya”.
3.Tidak adanya dalil yang menunjukkan wajib atau sunnahnya taklid terhadap salah satu madzhab tertentu. Adapun pendapat yang mengatakan wajibnya itu adalah pendapat yang tidak berdasar.
Pertama, didalam alquran hanya menjelaskan diwajibkanya ta’at kepada Allah dan Rasulnya, dengan tidak menjelasakan wajibnya taat kepada salah satu madzhab atau pendapat tertentu. Bahkan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa mereka (imam madzhab ) adalah imam yang tidak ma’shum. Dengan itu jelas bahwa pendapat yang mengatakan wajibnya mengikuti slah satu madzhab tetentu adalah perkataan yang tidak benar bahkan bisa terbilang dia telah memposisikan iamam madzhab seperti halnya dengan Rasul yang tidak memilik salah dan kurang dalam setiap hal atau permasalahn yang diijtihjadinya.
Kedua, setiap ulama’/ iamam madzhab telah dengan jelas dan shareh menyatakan bahwa mereka melarang taklid dengan alah satu dari mereka.
Ketiga, taklid dan ta’ashub terhadap salah satu madzhab tertentu. Sepeninggal Rasulullah, para sahabat hanya meruju’ kepada al Qur’an dan as Sunnah, atu meruju’ kepada qoul (pendapat) yang memang itu dianggap lebih pantas dan sesuai untuk dijadikan hujjah. Mereka tidak ta’ashub pada pendapat Sahabat Abubakar saja, juga tidak ta’ashub pada pendapat umar atau utsman ataupun ali saja. Akan tetapi kadang mereka menjadikan pendapat abu bakar sebagai rujukan, begitu juga denagn pendapat umar atapu ali radliallahu ‘anhum.
Masih banyak hal yg belum tertulis cuba buka fatawa mu’ashirah yusuf qardlawi jilid 2 hal.111

Minggu, 14 September 2008

jawaban dari de' lia tentang berbeda madzhab

قال تعالى ولو شاء الله لجعلكم امة واحدة ولا بزالون مختلفين
begitulah firman Allah...
setiap manusia punya akal, pikiran, rasa, kecenderungan, perasaan dan pemahaman yang berbeda dengan manusia yg lain, dan berangkat dari ini maka wajarlah ketika perbedaan itu muncul. Allah berfirman;" dan mereka tidaklah berpecah belah kecuali setelah datang pada mereka sebuah ilmu pengetahuan".
berbeda (pendapat) adalah sebuah kewajaran yg harus ditrma oleh smua pihak.
dalam terma islam, sebenarnya ada tga pokok pembahsan. petma aqidah, kedua akhlaq dan ketiga ibadah.
dan inti dalam beragama adl tidak menyembah siapapun kecuali kepada allah dan tidak beribadah kecuali sesuai g disyari'atkan allah.
yang halal telah dijelaskan dalam qur'an, begtu juga yang haram, dan yng didiamkan adl syubhat.
yang disbutkan dalam kedua sumber itu scra shareh adalh qath'iy yg tidak bisa diganggu gugat spt wajibnya sholat. yg tidak scr sharih dsbut dhanniy, dan tugas pra mujtahidlah yang menjelaskan hukumnya,
hasil ijtihad antar ulama' scr otomatis akan berbeda2,sebab pola pikir, pemahaman tentang teks, akal pikrian dan kondisi tempat mrk brdiam berbeda2.
dan yg perlu di ingat adlh perbedaan dalam maslah furu' sebnrya bukanlah menyebabkan pada kekufuran.sementara yg menjadikan kufur adalah berselisih dengan aqidah yg benar yg telah dijelaskan oleh qur'an dan sunnnah.
madzhab adalh imam ato jalan dalam hal-hal furu' bukan usul. jd perbedaan ini sama skali tidak menyalahi iman.
dan khilaf itu sah-sah sahaja selama khilaf itu adl masyru' ( ada dalil yg dijadikan sandaran).

Senin, 08 September 2008

al muhafidzuna 'ala as sholat

Ibadh sholat merupakan salah satu tata cara seorang hamba bermunajat kepada sang rabbnya yang paling sempurna. Untuk itu mari kita perhatikan bagaimana kita menjalankan solat-sholat kita, bak sholat fardlu maupu sholat sunnah lainya.
Sebagai muqaddimah mari kita perhatikan firman Allah berikut:
surat al- mu’minun: 1-2
“sungguh telah beruntunglah orang-orang yang beriman (1) yaitu orang-orang yang khusu’ didalam sholatnya”.
Surat almu’minun: 9
“dan orang-orang yang senantiasa menjaga(mengerjakan) shlatnya”.
juag surat an-nisa’: 142
“dan apabila mereka berdiri unuk mengerjakan sholat, maka mereka mengerjakanya dengan bermalas-malasan”.
Dari ayat-diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa secara garis besar orang yang mengerjakan sholat itu terbagi menjadi 3 kelompok:
Pertama: kelompok orang-orang munafik
Yaitu kelompok orang yang mengerjakan sholat dengan bermalas-malasan atau yang mengerjakan sholat bukan karena Allah akan tetapi karena pujian dari orang lain (Riya’) sebagaimana yang dijelaskan oleh surat an-nisa’:142. Riya’ dalam hal ibadah sholat setidaknya ada tiga pengertian yaitu:
1. orang mengerjakan sholat bukan karena Allah, tetapi agar orang lain menganggaa bahwa dia adalah ahli sholat.
2. orag yang mendirikan sholat karena mengharapkan pujian dari orang lain.
3. orang yang sholat dengan memperpanjang bacaan sholat dan pura-pura khusu ketika dihadapan khalayak umum, sedagkan ketika melakukan sendirian di tempat sepi dia tidak melakukan shlat yang semacam ini.

Kelompok kedua adalah kelompok orang yang melakukan sholat akan tetapi belum masuk kategori kelompok ketiga yang akan kita bahas nanti.
Kelompok ini adalah mereka yang mengerjakan sholat hanya dalam rangaka menggugurkan kewajiban sahaja, tanpa mengayati rahasia-rahasia dibalik sholat itu sendiri. Ini adalah sholatnya orang ‘awam (kebanyakan orang).
Kelompok ketiga : adalah kelompok yang telah disebutkan dalam surat al-mu’minun:1-2 dan 9, dimana kelompok ini memiliki beberapa cirri-ciri berikut:
1.Al muhafadzah ‘ala at thoharoh ( bersuci ketika hendak menunaikan sholat).
Thaharah (bersuci) merupakan salah atu syarat sahya sholat, dalam artian ketika seseorang solat tanpa bersuci terlebi dahulu maka solatnya tidak sah (baik bersuci dari hadats maupu dari najis). Dan yang perlu diperhatikan adlah yang dimaksud bersuci disini adalah menjaga kesucian pakaian, tempat sholat dan kesucian anggota badan dari hadats atau najis
Kemudian mungkin kita akan bertanya-tanya lantas apa bedanya kelompok ketiga ini dengan kelompok kedua…? Titik perbedaanya adalah kelompok kedua ketika bersuci hanya menjalankan rukun-rukunya da meninggalan sunnah-sunnah dari taharah itu sendiri, sedangkan kelompok ketiga senantiasa menjalankan sunnah-sunnah dalam taharah bahkan dia selalu bersuci (berwudlu) setiap kali hendak melakukan sholat. Dan hal ini diperbolehkan bahkan disunnahkan menurut sebgian besar fuqaha’. Dan inilah dalam kajian fiqih disebut I’adatul wudlu’ atau tajdid at taharah.
2.al muhafadzah ‘ala sunani as sholat wa adabiha ( menjaga sunnah-sunnah sholat dan adab-adabnya).
Sunnah-sunnah sholat terbagi atas dua macam yaitu:
Pertama, sunnah ab’adh seperti do’a iftitah, tahiyyat/ tasyahud pertama,sholawat atas baginda Nabi Muammad disaat tahiyyat pertama dsb)
Kedua, sunnah hai-at seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir, membaca ta’awudz sebelum membaca surat al fatihah dsb
Adapun adab-adab solat contohnya;
1. sholat dengan pakaian yang bagus dan indah, dan dsunahkan dengan berpakain putih besih
2. melakukan shlat dengan penuh khusu’ dan konsentrasi
3. menjalankan sholat dengan disertakan sunnah-sunnahnya
4. merapatkan shof (barisan ) sholat ketika sholat berjamaah
5. memusatkan pandangan ke arah sujud, dsb
( dengan sengaja kami tidak membahas lebih dlam soal bab ini dalam kesempatan ini. Mungkin akan kita bahas di kesempatan lain).
3. al muhafadzah ‘ala ruhis sholat (menjaga ruhnya sholat)
Yang dimaksud degan ruhnya shalat disini adalah seperti khusu’, ikhlas, mentadabburi bacaan-bacaan sholat dll. Karena shoaltnya seseorang tak akan berfaidah ketika ia menjlankanya dengan tidak disertai ruh-ruh sholatnya. Ibarat jasad manuisia yang tanpa nyawa. Bahkan sebagian ulama’ mengatakan sholatnya tidak akan diterima disisi Allah.
Jadi jangan sampai seseorang itu sholat dengan lidahnya bertakbir kan tetapia merasa bahwa masih ada kekuatan yang lebih agung daripada Allah, ketika membaca hamdalah rasakan betapa besarnya karunia, rahmat, hidayah dan nikmat Allah yang senantiasa terlimpah kepada hamba-hambanya, ketika bersujud yakinkan diri kita bahwa hanya Allah yang berak untuk kita jadikan sesembahan begitu seterusnya.
Masih banyak lagi hikmah-hikmah yang tersimpa dalam sholat akan tetapi semua itu tidaklah mungkin kita bahas dalam waktu dan keempatan sesingkat ini. Karena ini hanya sebuah pengantar dan coret2an aja koq…mari kita diskusikan bersama.


Erkham.caero 19 agustus 2008

Kamis, 28 Agustus 2008

درجات صيام رمضان

اعلم ان شهر رمضان من الأزمان التى لها مكانة عظيمة جليلة عند المسلمين. وهي مكانة تربط بها بين القلوب والأبدان لما توجه النفوس من بهجة وفرحة واطمئنان وحب الخيران وفعل للطاعات ولين فى الأبدان لفعل الخيرات وترك المنكرات. وان شهر رمضان شهر انزل فيه القرأن. وأنه شهر له فضل عظيم وهو ضيف من ضيوف الرحمن الذى جاء بغفران رب الرحيم. وهو شهر نهاره بسيم وليله نعيم
وقد فرض الله عزوجل فى هذا الشهر المبارك الصيام على كل من المسلمين بقوله " ياأيها الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون".
فالصيام لغة هو الإمساك, وفى الشرع فهو الإمساك عن جميع المفطرات من أكل وشراب وجماع وغيرها مما ورد به الشرع فى وقت مخصوص بشروط مخصوصة. (ونحن الأن ليس بصدد الكلام عن خذا المجال).
فنحن الأن نريد الكلام عن درجات الصيام سواء كانت درجات مقداره او أسراره كما قاله الغزالي: ان الصوم بالنسبة إلى مقداره ينقسم على ثلاثة درجات وكما انه بالإضافة إلى أسراره على ثلاثة درجات.
فاما درجات مقداره:
1. فأقلها الإقتصار على صوم رمضان ولا يصوم فى غيره.
2. وأعلاها ان يصوم رمضان وباالإضفة إلى صوم داود فى غيره بأن يصوم يوما ويفطر يوما هكذا.
3. والدرجة المتوسطة هي ان يصوم رمضان وباالإضفة إلى ان يصوم ثلث الدهر بأن يصوم يوم الإثنين والخميس وغيره.
واما درجات أسراره فهى:
1. أدناها ان يصوم بالإقتصار على الكف عم المفطرات ولايكف جوارحه عن المكاره او فعل المنكرات, وهذا صوم العموم.
2. والدرجة المتوسطة هي ان يضيف إلي الأول كف الجوارح فيحفظ اللسان عن الكذب والنميمنة واليد عن الضرب المحرم والعين عن النظر المحرم, , وهذا صوم الخصوص.
3. والدرجة الأعلى هي ان يضيف إلي الثاني صيانة القلب عن الفكر والوسواس وجعلها مقصورا على الذكر والتدبر والتفكر ونحوها, وهذا صوم خصوص الخواص.

Rabu, 27 Agustus 2008

ramadlan kareem

السلام عليكم....
أهلا وسهلا بقدومك يا رمضان
مرحبا بك يا ضيف الرحمن
جئت بفضلك العظيم
جئت بغفران ربك الرحيم
أنت, نهارك البسيم
أنت, ليلك النعيم
ربنا يجعلنا فى نهارك صائما وفى ليلك قائما

Bulan suci Ramadlan sebentar lagi tiba, Selamat menunaikan ibadah puasa, Taqabbalallahu minna wa minkum…amien.

Rabu, 20 Agustus 2008

Menjelajah ke Alam Ijma'; Menimbang Hasil Persepakatan Ulama'

Menjelajah ke Alam Ijma'; Menimbang Hasil Persepakatan Ulama'

Mukaddimah
Pada masa Rasulullah SAW, beliau merupakan sumber hukum. Setiap ada peristiwa atau kejadian, kaum muslimin mencari hukumnya pada al-Qur'an yang telah diturunkan dan hadits yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW. Jika mereka tidak menemukannya dalam kedua sumber itu, mereka langsung menanyakannya kepada Rasulullah. Rasulullah adakalanya langsung menjawabnya, adakalanya menunggu ayat al-Qur'an diturunkan Allah SWT. Seandainya para sahabat jauh dari kediaman Rasulullah (misalnya di saat bepergian) yang tidak memungkinkan untuk bertanya kepada Beliau secara langsung mengenai permasahan yang muncul ketika itu, maka mereka berijtihad untuk menentukan hukum sendiri. Lalu setelah pulang, mereka menghadap Rasul untuk bertanya dari apa yang mereka ijtihadi sehingga mereka mendapat penjelasan yang benar dari Rasulullah SAW.
Sepeninggal Rasulullah, kaum muslimin kehilangan tempat untuk bertanya atas setiap permasalahan-permasalahan yang baru muncul. Maka dalam pencarian hukum mereka kembali kepada al-Qur`an dan al-Hadits. Ketika ada kejadian atau peristiwa yang memerlukan penetapan hukum yang secara sharîh tidak terdapat dalam al-Qur`an dan Hadits maka mereka berijtihad. Adakalanya ijtihad-ijtihad mereka dapat disetujui oleh seluruh sahabat adakalanya tidak. Ijtihad yang tersepakati oleh semua sahabat inilah yang disebut ijmâ’ shahâbiy. Sesudah zaman sahabat masalah demi masalah terus bermunculan, yang akhirnya dalam penentuan hukum harus merujuk kepada ijtihad para mujtahid, dikerenakan tidak adanya nash sharîh mengenai hukum dari setiap permasalah-permasahan yang muncul tersebut. Selanjutnya ijtihad ini menjadi beragam, sehingga beragam pula nama-nama dari setiap ijtihad ini. Di antaranya ada Ijmâ’, Qiyâs, Istihsân dan sebagainya.
Di dalam menentukan hukum, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (empat madzhab) meyakini adanya sumber-sumber hukum al-muttafaq alaiha (al-Qur`an, Hadîts/Sunnah, Ijmâ’ dan Qiyâs) dan sumber-sumber hukum al-mukhtalaf fîh (seperti istihsân, maslahat al-mursalah, qaul al-shahâbiy, syar’u man qablanâ, sad al-dzarâ`i’ dan lain sebagainya).

A. Pengertian Ijma’
Jamaluddin Abdul Rahim bin al-Hasan al-Isnawiy dalam kitabnya "Nihâyat al-Sûl fî Syarhi Minhâj al-Wushûl ilâ Ilmi al-Ushûl" mengartikan ijma’ secara etimologi, yaitu: "kebulatan tekad, kebulatan keputusan dan kehendak hati (العزم)". Ijma’ juga dapat diartikan: "sepakat - setuju – sependapat (الإتفاق)". Adapun secara terminologis, ijma' beliau definisikan sebagai: "kesepakatan semua ulama' mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW terhadap suatu perkara tertentu".
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa: pertama, yang dimaksud dengan ijma’ adalah kesepakatan para ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi, maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para mujtahid. Sebagai contoh adalah, setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma'. Kedua, kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid (ahlu al-halli wa al-‘aqdi). Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh sebagian mujtahid saja, maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma'.

B. Otoritas Ijma’?
Ada beberapa perhelatan pendapat yang cukup santer di kalangan para ulama' terkait dengan terma ijma'. Di antaranya adalah, apakah ijma’ dapat dijadikan sebagai hujjah (dasar atau pegangan hukum) atau tidak?
Menurut kelompok Ahlus Sunnah, ijma’ merupakan salah satu sumber hukum yang dapat dijadikan hujjah. Sedangkan kelompok Syi’ah, Nidlamiyyah, Khawârij dan kelompok lain yang sependapat dengan mereka berpendapat sebaliknya. Toh seandainya mereka sependapat dengan kelompok Ahlus Sunnah akan tetapi dalam praktek ternyata sama sekali berbeda dengan penerapan ijma’ yang dilakukan ulama’-ulama’ Ahlus Sunnah. Syi’ah misalnya, mereka beranggapan bahwa ijma’ yang dapat dijadikan hujjah adalah perkataan al-Imâm al-Ma’shûm saja. Adapun kelompok Khawârij hanya menempatkan ijma’ para sahabat (sebelum kemunculan berbagai macam aliran teologi) yang dapat dijadikan hujjah. Sedangkan paska perpecahan umat Islam (Syi’ah, Khawârij dan ‘Alawiyyîn), mereka berpendapat bahwa ijma’ adalah sebatas kesepakatan para ulama’ mereka saja. Karena dalam paham mereka, umat Islam yang tidak sepaham dengan mereka dinyatakan telah kafir.
Lalu apakah ijma’ adalah dzanniy atau qath’iy?
Sebelum masuk ke pembahasan ini, perlu diketahui apa itu qath’iy dan apa itu dzanniy?. Qath’iy, secara sederhana dapat diartikan bahwa hukum yang dihasilkan melalui ijma' itu adalah diyakini benar terjadinya, tidak ada atau tidak boleh adanya kemungkinan lain bahwa hukum yang telah ditetapkan tersebut berbeda dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain. Dengan itu maka bagi yang inkar terhadap hukum ini adalah kafir.
Dzanniy adalah hukum yang dihasilkan oleh ijma’, dan masih ada kemungkinan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain. Oleh karena itu bagi orang yang inkar terhadap hukum ini bukanlah kafir.
Pembahasan semacam ini sama sekali tidak ditemukan dalam pembahasan ijma’ pada kitab karangan al-Isnawiy ini. Akan tetapi pembahasan ijma’ yang bersifat qath’iy atau dzanniy dapat ditemukan dalam beberapa kitab lain seperti:
Irsyâd al-Fuhûl karya imam Al-Syaukani, hal. 78-79:

البحث الثالث : اختلف القائلون بحجية الإجماع هل هو حجة قطعية أو ظنية ؟
فذهب جماعة منهم إلى أنه حجة قطعية وبه قال الصيرفي وابن برهان وجزم به من الحنفية الدبوسي وشمس الأئمة ، وقال الأصفهاني أن هذا القول هو المشهور وأنه يقدم الإجماع على الأدلة كلها ولا يعارضه دليل أصلاً ونسبه إلى الأكثرين . قال بحيث يكفر مخالفه أو يضلل يبدع وقال جماعة ، منهم الرازي والآمدي أنه لا يفيد إلا الظن ، وقال جماعة بالتفصيل بين ما اتفق عليه المعتبرون فيكون حجة قطعية وبين ما اختلفوا فيه كالسكوتي وما ندر مخالفه فيكون حجة ظنية

Meskipun para Ulama’ telah sepakat bahwa ijma’ adalah hujjah, tapi mereka berselisih pendapat apakah ijma’ itu bersifat qath’iy atau dzanniy. Sebagian besar dari mereka (seperti al-Shirafiy, Ibnu Burhan, al-Dabbûsiy, al-Asfihâniy, dll) berpendapat bahwa ijma’ adalah qath’iy sehigga tidak diperbolehkan lagi ada ijtihad baru terhadap hukum yang telah didepakati tersebut dan bagi yang inkar dihukumi kafir. Sementara al-Râzi dan al-Âmidiy mengatakan ijma’ adalah dzanniy. Dan sebagian lain berpendapat dengan membedakan antara ijma’ sharîh dan ijma’ sukûtiy. Kehujjahan ijma’ untuk jenis pertama adalah qath’iy sedangkan untuk jenis kedua adalah dzanniy.
Berikut alasan al-Râzi yang berpendapat bahwa ijma ulama’ adalah dzanniy, bukan qath’iy ;
1. Sesuatu yang merupakan hasil perkiraan (dzann) manusia adalah tidak mutlak (qath’i).
2. Ijma’ adalah hasil perkiraan (dzann) ulama (manusia).
3. Orang yang kafir adalah orang yang mengingkari Allah SWT dan orang yang mengingkari ulama bukan berarti inkar kepada Allah SWT.
Jadi,…
• Ijma’ ulama’ adalah tidak mutlak (qath’i).
• Mengingkari Ijma’ ulama adalah bukan inkar kepada Tuhan.

C. Dasar Hukum Ijma'
Allah berfirman:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Artinya: "Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (al-Nisâ': 115).
Pada ayat di atas terdapat perkataan "sabîli al-mu'minîn" yang berarti: jalan orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat diartikan dengan ijma', sehingga maksud ayat ialah: "barangsiapa yang tidak mengikuti ijma' para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke dalam neraka". Sabda Rasulullah SAW:

لاَ تَجْــتَمِـعُ اُ مَّـتِيْ عَلىَ الضَّــلاَ لَــةِ

Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan, apalagi kemaksiatan dan dusta.

D. Macam-macam Ijma'
> Ditinjau dari segi cara terjadinya (al-muttafaq alaih), maka ijma' terdiri atas:
1. Al-ljmâ' al-Bayâni (al-ijmâ’al-qauliy al-Sharîh/al-ijmâ’ al-haqîqiy), yaitu setiap dari para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan.
2. Al-Ijmâ' al-Sukûti (al-Ijâa’ al-I’tibâriy), yaitu sebagian dari para mujtahid menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi sebagian lain dari mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid pertama.

> Ditinjau dari segi cara terjadinya (al-mukhtalaf fîhi), maka ijma’ terdiri atas:
1. Ihdâtsu qaulin tsâlis (إحداث قول ثالث). Ijma’ ini terjadi ketika ada dua pendapat yang berseberangan di antara para mujtadid. Kemudian berangkat dari perbedaan kedua pendapat tersebut dimunculkanlah pendapat ketiga. Dalam pembahasan ini ada tiga pendapat: pertama, pendapat al-Âmidiy dan Ibnu Hâjib. Mereka mengatakan diperbolehkanya mumunculkan qaul baru (qaulun tsâlits) dengan catatan qaul tersebut tidak boleh keluar dari kedua pendapat yang berseberangan. Contoh: apa hukum daging hewan sembelihan orang muslim yang tidak dibacakan basmalah (tasmiyyah). Sebagian ulama’ mengatakan haram. Dan sebagian lain mengatakan halal. Maka pendapat (qaul) yang mengatakan dengan perincian (tafshîl) bahwa daging itu halal jika ia lupa membacakan tasmiyyah di saat menyembelih dan haram jika sengaja tidak membacakanya, ini disebut qaulun tsâlits.


2. Al-Fashlu baina al-mas`alataini (الفصل بين المسألتين), hal ini terjadi ketika ada dua permasalahan yang berbeda, kemudian muncul dua pendapat yang berseberangan dimana setiap pendapat tersebut mengatakan kedua permaslahan itu hukumnya sama, tanpa ada perincian yang jelas. Maka al-Âmidiy, al-Isnawiy dan al-Baidlawi mengatakan; memunculkan pendapat baru dengan merinci hukum dari setiap permasalahn adalah boleh-boleh saja.Contohnya: pendapat pertama mengatakan: harta milik anak yang belum baligh tidak wajib dizakati, begitu juga dengan perhiasan yang biasa dipakai (al-hilly al-mubâh). Sebagian lain mengatakan hukum zakat bagi keduanya adalah wajib. Kedua masalah tersebut sebenarnya berbeda permasalah satu dengan lainya, maka al-fashlu baina hâdzihi al-ma`salataini hukumnya sah-sah saja
3. Al-Ittifâq ba’da al-khilâf (الإتفاق بعد الخلاف), hal ini terjadi ketika ada dua pendapat yang berbeda dalam satu permasalahan. Kemudian muncul ijtihad (ijma’) baru mengambil salah satu hukum dari keduanya atau mengambil jalan tengah di antara keduanya. Al-Shirafiy adalah salah ulama’ yang mengatakan bahwa kasus semacam ini bukanlah dinamakan ijma’, karena telah didahului oleh perbedaan pendapat antara kedua pihak, sementara Ibnu Hâjib dan Imam Haramain berpendapat sebalikya. Contoh: Dalam kasus nikah mut’ah. Sebagian ulama’ berpendapat mut’ah adalah halal, sebagian lain berpendapat haram. Kemudian muncul ijtihad (ijma’) baru –dari kalangan Ahlus Sunnah yang mengatakan bahwa nikah mut’ah adalah haram. Hukum inilah yang disebut ijmâ’ bi al-ittifâq ba’da al-khilâf.

>Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma', dapat dibagi kepada :
1. Al-Ijmâ' al-Qath’iy, yaitu ijma’ yang diyakini benar terjadinya, tidak ada atau tidak boleh diadakan adanya kemungkinan lain bahwa hukum yang telah ditetapkan tersebut berbeda dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain. Dengan itu maka bagi yang inkar terhadap hukum ini adalah kafir. Ijma’ ini berlaku untuk al-ijmâ’ al-bayâniy.
2. Al-IJmâ’ al-Dzanniy, adalah ijma’ yang masih ada kemungkinan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain. Oleh karena itu, bagi orang yang inkar terhadap hukum ini bukanlah kafir. Ijma’ ini berlaku untuk al-ijmâ’ al-Sukûtiy.

>Ditinjau dari masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang melaksanakannya:
1. Ijma' shahâbah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
2. Ijma' khulafâ`al-râsyidîn, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Pendapat ini dipelopori oleh al-Qâdli Abu khazim.
3. Ijma' syaikhân, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4. Ijma' ahli Madinah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma' ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam . Sebagian ulama’ dari Madzhab Maliki juga berpendapat bahwa ijma’ ahli al-haramain (Kuffah dan Bashrah) adalah hujjah.
5. Ijma' ulama' Kufah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma' ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
6. Ijma'ul ‘Itrah yakni ijma’nya Ahli Bait. Pendapat ini dipeopori oleh kelompok Syi’ah Imâmiyyah dan Syiah Zaidiyyah. Yang dimaksud Ahlul Bait menurut mereka adalah imam Ali, Fathimah dan al-Hasanaini (Imam Hasan dan Husain).

E. Kemungkinan Terjadinya Ijma’
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa, pada zaman Rasulullah masih hidup di tengah para sahabatnya yang kemudian ketika muncul suatu permasalahan, mereka dapat bertanya secara langsung maupum tidak langsung kepada beliau. Kemudian keterangan atau penjelasan Rasul baik yang bersumber dari al-Qur`an atau al-Sunnah-lah yang mereka jadikan pegangan. Sepeninggal Rasul yang otomotis wahyu pun berhenti, sementara problem/permasalahan umat terus bermunculan yang kemudian mengharuskan adanya ijtihad untuk mengetahui dari setiap hukum permasalahan-permasalahan terssebut. Ketika ijtihad tersebut sampai kepada kesepakatan para mujtahid, maka inilah yang disebut ijma’. Setiap ijma' yang dilakukan atas hukum syara', haruslah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Kerana itu setiap mujtahid diharuskan mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad, serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin difahami dari nash itu. Sebaliknya, jika dalam berijtihad ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, kerana itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyâs, istihsân dan sebagainya (mustanid ijma’). Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur`an dan al-Hadits, kerana semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil tersebut.
Di zaman sekarang, peran mujtahid ini dapat dinisbatkan kepada ulil amri, karena dialah yang telah mejadi wakil dari seluruh lapisan masyarakat Islam. Atau juga peran mujtahid ini dapat dinisbatkan kepada suatu majlis tertentu yang mewadahi seluruh atau yang mewakili keseluruhan mujtahid seperti MUI (Indonesia) dan Darul Ifta’ (Mesir). Inilah yang disebut ahlu al-Halli wa al-Aqdi. Segala permasalahan umat diserahkan kepada mereka yang kemudian hukum yang mereka hasilkan adalah menjadi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Islam. Tentu jika hukum tersebut muncul atas dasar kesepakatan inilah yang dinamakan ijma’, jika tidak maka di sinilah ada istilah qaul jumhûr (mayaoritas) dan qaul ba’dh (minoritas).

Ikhtitam
Demikian makalah yang dapat penulis sajikan pada kesempatan kali ini. Semoga dari sesuatu yang sedikit dan sederhana ini dapat menjadi sebuah ibadah yang diridlai-Nya, sehingga dapat menjadi titik tolak untuk mencapai sesuatu yang besar dan agung. Akhirnya, semoga kita semua mendapatkan karunia berupa ilmu yang bermanfa'at bagi diri kita dan orang lain. Amin. []
-----------------

[1] Makalah ini disampaikan oleh Erkham Masykuri pada acara bedah buku "Paket Kajian Turats" di sekretariat Misykati, Jum'at, 28 Maret 2008.

[2] Penulis adalah Mahasiswa tingkat tiga fakultas Syari'ah wal Qanun, Universitas al-Azhar (2007-2008).

about me

aqw cwok biasa seng senengane ungglak-unggluk tpi gak demen karo cwek seng males-an..he..he.nak lagi mumet yo ayo maen PS-an ae opo sinau muqarrar-e ae. sianu..? yo mengko2 ae nak arep imtihan. seng penting tetep setor qur'ane karo syekh ridlo yo to...?oke. nak pancen koyo ngunu yo gak popo..tak akoni luwih becik katimbang wong gendeng koyo koe...hiks saya termasuk orang yang mudah bergaul dengan orang lain, rame orangnya, tipe yang suka kebersamaan tapi nggak mesti bersama selamanya, suka kerja pada team work yang solid. idealis iya realis tetep. berusaha "bermanfaat" bagi orang lain.saya tidak selalu terobsesi menjadi leader bagi orang lain, saya ber"arti" ketika bisa memberi arti dengan kehadiran saya

Senin, 18 Agustus 2008

3 Kunci daripada sebuah kesuksesan

3 Kunci daripada sebuah kesuksesan:

1. Evaluasi apa yang terjadi di masa lalu kita
.
2. Merencanakan/menatap masadepan dengan berbagai target dan cita2
.
3. Mengukir cita2 itu dengan aksi2 positif