Asslkm…
Sebelumnya saya haturkan bnyk terima ksih buat ade’Q yang ngasih pertanyaan lewat bulletin ep es nya niicgh. Saya sangat ketika ada pertanyaan yg mampu saya jawab, akan tetapi lebih senang lagi kalo pertanyaan itu adalah hal baru yg sma sekali belum saya ketahui jawabnya, karena hal ini akan memaksa saya untuk harus belajar lebih dalam lagi…he2
Ok langsung aja mas- erkh nyumbang ide yo ndu’..
Setelah membaca pertanyaan sampeyan li’, mungkin perlu kita ketahui terlebih dahulu hal-hal berikut ini:
1.Bahwasanya madzhab fiqih itu tidaklah hanya terbatas oleh empat madzhab sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya, dalam artian masih banyak madzhab-madzhab fiqih lainya yang ternyata dapat dan oleh sebagian kelompok boleh untuk dijadika rujukan, diantanya ada Al Laits bin sa’ad yang ternyata oleh imam syafi’iy dinobatkan bahwa ia adalah imam mujtahud yang lebih faqih katimbang imam abu hanifah ( madzhab hanafiy). Selain dia juga ada imam Sufyan as Sauriy, dia menjadi salah satu imam madzhab di Iraq. Ada juga sosok sperti imam al Ghozaliy yang oleh yusuf qordlowiy dikatakan bahwa ia adalah salah satu imam dari kelima imam madzhab dalam ilmu fiqih, apalagi imam ghozali ini lebih akrab dijuluki sebagai amirul mu’minin dalam bidang hadits karena kepiawianya dalam bidang tersebut. Ada juga Imam Auza’iy yang sampai saat ini madzhabnya masih terpercaya untuk dipakai khusunya oleh penduduk negeri syam. Dan masih banyak lagi.
Disamping itu sebelum ke-empat madzhab (syafi’iy, maliki, hanafi dan hambaliy) itu ada sejumlah ‘ulama yang tidak kalah hebatnay bahkan mereka adalah bisa terbilang sebagai guru atau syeikhnya para empat madzhab tersebut.
2. bahwasanya keempat madzhab itu sama sekali tidak menyatakan dirinya sebagai imam ma’shum ( yang selamat dari salah dan kurang ) dari setiap ijtihadnya. Akan tetapi sebaliknya mereka lebih menyatakan bahwa dirinya adalah manusia biasa yang kadang benar dan kadang salah. Contoh gampangnya imam syafi’iy punya dua madzhab, pertama yang disebut qoul qadim atau madzhabnya ketika masih di Iraq dan kedua yang disebut qoul jaded yaitu madzhab beliau ketika sudah tiba dimesitr. Beliau juaga pernah mengatakan “pendapatku adalah yang benar tapi ada kemungkinan salah, dan pendapat orang selainku adalah yang salah tapi ada kemungkinan benarnya”. Iamm malik juga pernahmengatakan “ sesungguhnya saya adalah manusia biasa yang kadang benar dan kadang salah, maka bandingakanlah setiapperkataanku dengan al Qur’a dan as Sunnah”. Imam abu hanifah pun juga berkata “ inilah pendapatku, dan inilah yang terbaik darinya, barang siapa datang dengan membawa pendapat yang lebih baik maka aku akan menerimanya”.
3.Tidak adanya dalil yang menunjukkan wajib atau sunnahnya taklid terhadap salah satu madzhab tertentu. Adapun pendapat yang mengatakan wajibnya itu adalah pendapat yang tidak berdasar.
Pertama, didalam alquran hanya menjelaskan diwajibkanya ta’at kepada Allah dan Rasulnya, dengan tidak menjelasakan wajibnya taat kepada salah satu madzhab atau pendapat tertentu. Bahkan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa mereka (imam madzhab ) adalah imam yang tidak ma’shum. Dengan itu jelas bahwa pendapat yang mengatakan wajibnya mengikuti slah satu madzhab tetentu adalah perkataan yang tidak benar bahkan bisa terbilang dia telah memposisikan iamam madzhab seperti halnya dengan Rasul yang tidak memilik salah dan kurang dalam setiap hal atau permasalahn yang diijtihjadinya.
Kedua, setiap ulama’/ iamam madzhab telah dengan jelas dan shareh menyatakan bahwa mereka melarang taklid dengan alah satu dari mereka.
Ketiga, taklid dan ta’ashub terhadap salah satu madzhab tertentu. Sepeninggal Rasulullah, para sahabat hanya meruju’ kepada al Qur’an dan as Sunnah, atu meruju’ kepada qoul (pendapat) yang memang itu dianggap lebih pantas dan sesuai untuk dijadikan hujjah. Mereka tidak ta’ashub pada pendapat Sahabat Abubakar saja, juga tidak ta’ashub pada pendapat umar atau utsman ataupun ali saja. Akan tetapi kadang mereka menjadikan pendapat abu bakar sebagai rujukan, begitu juga denagn pendapat umar atapu ali radliallahu ‘anhum.
Masih banyak hal yg belum tertulis cuba buka fatawa mu’ashirah yusuf qardlawi jilid 2 hal.111
Senin, 15 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
(01).jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar